Investasi Bodong yang dilakukan oleh PT. DBS Blitar mulai disidangkan. Para terdakwa adalah jajaran para direksi PT. DBS Blitar yang paling bertanggung jawab atas jalannya perusahaan tersebut.
PT. DBS sendiri menggaet member dari promosi di berbagai media cetak maupun elektronik.
Seperti diketahui, PT. DBS dibekukan oleh aparat terkait dengan investasi bodong yang dilakukannya. Meskipun tanpa izin dari Otoritas Jasa keuangan, PT. DBS melakukan kegiatan. Selama kurang lebih satu tahun operasional PT. DBS berhasil menggaet kurang lebih 29 ribu nasabah. Dana yang terkumpul adalah sebesar 198 Milyar, dengan total perputaran uang mencapai sebesar 600 milyar. angka yang cukup fantastis untuk ukuran Kota kecil seperti Kota Blitar.
Angka yang Wow tersebut merupakan dana dari nasabah yang terkumpul. dengan iming-iming investasi yang mereka masukkan akan kembali dengan keuntungan yang berlipat. namun nasi sudah menjadi bubur, uang yang mereka masukkan hingga kini belum jelas pengembaliannya.
Nasabah yang merasa menjadi korban pun mulai memantau jalannya persidangan, berharap uang yang mereka masukkan akan dikembalikan. Jalannya sidang masih berlanjut. dan Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa dengan pasal 46 UU perbankan dan pasal 378.
Semoga Investasi bodong tidak akan tejadi lagi di Blitar.
Komentar
Posting Komentar