Bulan Desember 2015 ini, Blitar akan dihadapkan pada kejadian yang luar biasa. Peristiwa yang sangat langka terjadi yaitu Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak. Baik Kabupaten Blitar maupun Kota Blitar Serentak menyelenggarakan Pemilukada pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015.
Pemilukada serentak sendiri merupakan baru pertama kali dalam sejarah Demokrasi di Indonesia. hal ini dikarenakan sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah melalui UU no. 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Sesuai dengan pasal 201 ayat (1) peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa " Pemungutan Suara Serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.
Komentar
Posting Komentar